Hal ini merujuk pada hukum perdata bahwa orang yang berada dalam keadaan tidak cakap hukum atau kehilangan kemampuan bertindak maka ia tak bisa dipaksa menunaikan kewajiban yang secara realistis tidak bisa dia penuhi.
Merujuk dari hukum perdata tersebut, maka secara hukum semua ayah dalam kondisi apapun wajib menunaikan kewajiban menafkahi anaknya meski sudah terjadi perceraian dengan istri.
Seorang laki-laki boleh tak menafkahi anak yang tinggal bersama mantan istrinya jika ia mengalami gangguan jiwa atau gila.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!