SketsaNusantara.id – Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), dikabarkan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap Rismon Sianipar.
JK akan ambil tindakan hukum terhadap Rismon terkait tudingan yang menyeret namanya dalam pusaran isu ijazah palsu mantan presiden ke -7 RI, Joko Widodo.
Diketahui JK berencana melaporkan Rismon Sianipar, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Tiga Tokoh Ini Ada di Balik Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Tanyakan ke Dia...
"Di media tersebar berita berdasarkan keterangan dalam kutip saudara Rismon Sianipar bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi," ungkap JK dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Langkah ini dipicu oleh pernyataan Rismon yang menyebut bahwa Jusuf Kalla diduga menjadi penyokong dana sebesar Rp5 miliar bagi Roy Suryo dan kawan-kawan.
Dana tersebut dituding digunakan untuk menggerakkan narasi serta mempermasalahkan keaslian ijazah pendidikan Presiden Jokowi.
"Saya katakan itu pasti tidak benar, saya tidak kenal Rismon," tegasnya.
JK menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Rismon merupakan narasi yang tidak benar sebab JK mengaku sama sekali tidak kenal Rismon.
Sedangkan terkait Roy Suryo ia menyatakan mengenalnya sebab Roy Suryo pernah menjadi Menteri.
Pihak Jusuf Kalla menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasinya.
"Untuk itu pengacara saya besok akan melaporkan ke Bareskrim saudara Rismon untuk mencari kebenaran bahwa apa dikatakan itu tidak benar," tegas JK.