SketsaNusantara.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan pemprov.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 27 Maret 2026 lalu.
Kebijakan tersebut berbeda dengan pemerinta pusat yang menerapkan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.
Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi WFH Swasta Seminggu Sekali, Hari Bebas Ditentukan Perusahaan
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengungkapkan alasan pemilihan hari WFH pemprov Jawa Timur berbeda dengan pusat.
Pria yang akrab disapa Emil Dardak ini mengungkapkan, pemilihan hari tersebut rupanya berdasarkan analisis dan sejumlah pertimbangan.
“Kenapa Rabu? Karena kalau diterapkan di hari Jumat, menurut Ibu Gubernur dan hasil analisa, justru akan mendorong terjadinya WFA, Work From Anywhere,” ujar Emil kepada awak media pada Jumat, 3 April 2026.
Baca Juga: Strategi Pemprov Jatim Hadapi Krisis Energi Global, ASN Diminta WFH dan Bersepeda ke Kantor
Emil melanjutkan, tujuan dari kebijakan WFH bagi ASN ini yaitu untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Oleh sebab itu, untuk menekan kemungkinan Work From Anywhere, termasuk work from tempat wisata, Pemprov Jatim memutuskan memilih hari Rabu sebagai hari WFH bagi ASN.
“Work From Anywhere, work from tempat wisata. Sedangkan kita ingin mengurangi mobilitas masyarakat,” paparnya lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni.