Aparat kepolisian dan TNI kemudian turun tangan. Material yang menghalangi rel berhasil disingkirkan. Jalur kereta kembali dinyatakan aman pada hari yang sama.
Perjalanan kereta api kembali normal sekitar pukul 17.25 WIB. Pihak terkait memastikan tidak ada gangguan lanjutan. Situasi di lokasi berangsur kondusif.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, terdapat larangan tegas. Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu prasarana perkeretaapian. Termasuk menempatkan benda di atas rel aktif.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil penyelidikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!