news

ICCN Ungkap Masalah Mendasar Ekonomi Kreatif, Dari Sistem Pengadaan hingga Penilaian Karya yang Dinilai Keliru

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:47 WIB
ICCN turut berikan respons terkait kasus videografer yang terseret kasus hukum dalam proyek pembuatan profil desa. (Dok. ICCN)

SketsaNusantara.id - Polemik yang melibatkan pelaku jasa kreatif dalam proyek video profil desa menjadi perhatian publik.

Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kasus biasa. Ada persoalan yang lebih besar terkait sistem pengelolaan ekonomi kreatif di Indonesia.

Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengajak masyarakat melihat kejadian ini sebagai momentum pembelajaran bersama. Situasi tersebut dinilai mencerminkan kondisi nyata yang sedang dihadapi sektor kreatif saat ini.

Baca Juga: Buruan Daftar, ICCN Buka Researcher Pool 2026 untuk Akademisi dan Peneliti, Ini Fokus Riset dan Tahapan Lengkapnya

Ketua Umum ICCN Tb Fiki C Satari menilai Indonesia sedang memasuki fase baru. Ekonomi berbasis kreativitas mulai berkembang pesat. Namun, sistem yang digunakan belum sepenuhnya menyesuaikan dengan karakter sektor tersebut.

Menurutnya, pendekatan yang dipakai masih mengacu pada ekonomi berbasis barang. Sistem pengadaan dan penilaian karya kreatif dinilai belum mencerminkan nilai sebenarnya dari sebuah produk kreatif.

“Produk kreatif tidak hanya terdiri dari bahan dan alat, tetapi juga mengandung ide, kreativitas, proses kreatif, kekayaan intelektual, manajemen produksi, serta nilai karya yang tidak selalu dapat diukur dengan pendekatan biaya fisik semata,” katanya.

Baca Juga: Film Pelangi di Mars Tayang Hari Ini 18 Maret 2026, ICCN Ajak Publik Dukung Karya Animasi Anak Bangsa di Bioskop

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa karya kreatif memiliki dimensi yang lebih luas.

Nilainya tidak hanya dapat dihitung dari aspek material. Ada unsur ide dan proses yang menjadi bagian penting dari produk tersebut.

ICCN memandang bahwa ke depan diperlukan perubahan dalam kebijakan. Sistem yang ada perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri kreatif. Hal ini mencakup pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah dan lembaga publik.

Selain itu, diperlukan kesamaan pemahaman di antara berbagai pihak. Pelaku kreatif, pemerintah, auditor, dan aparat penegak hukum perlu memiliki acuan yang sama dalam menilai karya kreatif.

Standar biaya, standar output, serta standar proses kerja menjadi hal yang dianggap penting. Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan tidak terjadi perbedaan penilaian yang signifikan.

“Jika Indonesia ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi masa depan, maka yang harus dibangun bukan hanya talenta dan industrinya, tetapi juga sistem, regulasi, dan tata kelola yang memahami karakter kerja kreatif,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini