1. Bandingkan Guru dengan Pedagang
Nasaruddin Umar sempat menuai kritik tajam pada bulan September 2025 lalu, karena perkataannya tentang guru yang seharusnya tidak mencari uang seperti pedagang, melainkan fokus pada pengabdian untuk mencerdaskan bangsa.
Pernyataan ini dianggap merendahkan profesi guru dan mengabaikan hak mereka yang seharusnya memberikan kesejahteraan yang layak kepada tenaga pendidik.
Melalui akun Instagram resmi Kemenag RI, Nasaruddin menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi bahwa maksud dari perkataannya adalah menekankan kemuliaan profesi guru sebagai panggilan jiwa yang berperan besar dalam mencerdaskan bangsa.
2. Zakat Tak Populer
Di penghujung 2025, Nazaruddin Umar kembali mendapat sorotan tajam publik karena perkataannya soal zakat yang dianggap sebagai tindakan yang "tidak populer".
Pernyataan ini muncul dalam konteks diskusi mengenai efektivitas pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Nasaruddin Umar menilai bahwa selama ini zakat sering kali hanya dianggap sebagai kewajiban ritual individu, sehingga daya dobraknya terhadap ekonomi nasional masih rendah atau "tidak populer" sebagai solusi makro.
Pernyataan ini menuai kritik tajam, termasuk dari beberapa tokoh agama. Banyak ulama yang mengingatkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun islam dan wajib dikeluarkan seorang muslim atau badan usaha untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Sadar ditinya telah melakukab kesalahan, Menag Nasaruddin kembali menyampaikan permohonan maaf. Ia juga menegaskan bahwa zakat tetaplah kewajiban yang wajib dibayarkan umat islam yang menunjukkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Baca Juga: Polemik Jet Pribadi Menag Nasaruddin Umar, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor Gratifikasi
3. Penggunaan Jet Pribadi dan Isu Gratifikasi
Pada awal tahun 2026, Nasaruddin Umar kembali ramai diperbincangkan terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO), saat berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan.
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, Nasaruddin berinisiatif melaporkan penggunaan fasilitas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan gratifikasi.