news

Pemkab Jember Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 50 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 20:28 WIB
Bupati Jember Gus Fawait bersama PPPK. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Meski sempat mengusulkan angka penuh, tunjangan yang akan dicairkan akhirnya disepakati sebesar 50 persen.

Dalam keterangan pers pada Kamis 12 Maret 2026 malam, Bupati Jember, Gus Fawait, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Baca Juga: Urai Kemacetan Ramadan, Pemkab Jember Bakal Kembali Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Kampus

Gus Fawait mengungkapkan bahwa pihak daerah sebelumnya telah berupaya maksimal untuk memperjuangkan hak pegawai.

Gus Fawait juga memaparkan bahwa Pemkab Jember merupakan salah satu daerah yang secara progresif mengusulkan agar THR bagi PPPK Paruh Waktu dibayarkan 100 persen.

“Namun, keterbatasan kewenangan daerah dalam aturan pusat membuat angka tersebut disesuaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Sediakan Layanan On Call, Pemkab Jember Bakal Maksimalkan Pelayanan Home Care

"Kami mengusulkan besaran 100 persen, namun setelah sinkronisasi dengan kementerian, angka yang disetujui berada di level 50 persen," jelas Gus Fawait.

Terkait teknis penyaluran, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jember, Yuliana Harimurti, menambahkan bahwa nominal yang diterima setiap pegawai akan bersifat proporsional.

“Perhitungan ini didasarkan pada Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak masing-masing,” terangnya.

Baca Juga: Apresiasi Pengabdian, Pemkab Jember Jamin Beasiswa Khusus Putra-Putri Kader Posyandu

Perbedaan masa kerja (misalnya 6, 8, atau 12 bulan) akan menentukan nilai akhir dari potongan 50 persen tersebut.

Bagi Gus Fawait, kebijakan ini merupakan langkah krusial untuk menghapus diskriminasi di lingkungan ASN.

Halaman:

Tags

Terkini