SketsaNusantara.id - Pemerintah mendorong dukungan masyarakat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Teddy Indra Wijaya.
Permintaan dukungan itu ditujukan terutama kepada para orang tua di Indonesia. Pemerintah menilai peran keluarga penting dalam penerapan kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Teddy setelah mengikuti rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut aturan perlindungan anak di ruang digital.
Rapat koordinasi berlangsung di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Maret 2026. Agenda tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Teddy menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat. Ia menilai keberhasilan kebijakan membutuhkan dukungan berbagai pihak.
"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan," ucap Teddy.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut diperlukan agar aturan yang telah diterbitkan dapat berjalan secara optimal. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara luas.
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi bagian dari regulasi perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini juga menjadi turunan dari kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah umur.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Peraturan pemerintah tersebut dikenal sebagai PP TUNAS atau Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Pembatasan akses media sosial dinilai menjadi salah satu langkah yang ditempuh.