Minggu, 19 Juli 2026

Seskab Teddy Ajak Warga Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Sosialisasi Akan Dilakukan ke Sekolah dan Pemda

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 12 Maret 2026 | 20:16 WIB
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meminta dukungan masyarakat terkait penerapan akses media sosial kepada anak di bawah 16 tahun.  (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meminta dukungan masyarakat terkait penerapan akses media sosial kepada anak di bawah 16 tahun. (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)

Menurut Teddy, kebijakan tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi generasi muda di Indonesia. Ia menyebut aturan itu bertujuan menjaga anak-anak dari berbagai risiko di internet.

"Manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia," ujar Teddy.

Ia juga menyinggung berbagai ancaman yang dapat dihadapi anak-anak saat menggunakan internet. Ancaman tersebut mulai dari paparan konten yang tidak layak hingga kejahatan siber.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap penggunaan media sosial oleh anak dapat lebih terkontrol. Anak-anak diharapkan hanya mengakses media sosial setelah cukup umur dan siap secara digital.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyiapkan langkah sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. Informasi mengenai aturan tersebut akan disampaikan kepada berbagai pihak.

Pemerintah berencana menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah. Selain itu, sekolah juga menjadi salah satu sasaran penyampaian informasi kebijakan tersebut.

Menurut Teddy, sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut. Pemerintah juga menilai keterlibatan sekolah penting dalam memberikan edukasi kepada siswa.

Ia menyebut kebijakan tersebut telah mendapatkan perhatian dari masyarakat. Sejumlah orang tua juga disebut memberikan dukungan terhadap aturan yang diterbitkan pemerintah.

Selain sosialisasi, pemerintah juga menyiapkan penjelasan teknis terkait penerapan aturan tersebut. Penjelasan lebih rinci akan disampaikan oleh pihak kementerian dan lembaga terkait.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah menugaskan pihak tertentu sebagai juru bicara. Juru bicara tersebut nantinya akan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan aturan di lapangan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X