Meski menjadi pelapor dalam perkara ini, Doktif mengaku tetap merasakan simpati terhadap keluarga Richard Lee. Ia menilai situasi hukum yang sedang dihadapi tentu membawa tekanan tersendiri bagi keluarga yang bersangkutan.
Ia bahkan menyebut kemungkinan besar keluarga, khususnya sang istri, merasakan kekecewaan atas kasus yang terjadi.
Namun demikian, Doktif menegaskan bahwa laporan yang ia ajukan bukan sekadar persoalan pribadi. Ia menilai kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, jumlah korban dalam perkara tersebut tidak sedikit. Ia memperkirakan kerugian yang dialami masyarakat bisa mencapai angka yang sangat besar.
“Korban bukan hanya satu atau dua orang. Banyak masyarakat yang terdampak,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membawa Richard Lee ke rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat malam.
Ia terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan pengawalan petugas kepolisian. Saat itu, tangannya tampak ditutupi pakaian dan diduga dalam kondisi diborgol.
Richard Lee tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan yang menunggu di lokasi. Ia langsung digiring menuju kendaraan yang membawanya ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ketika awak media menanyakan statusnya kepada penyidik, petugas hanya memberikan tanda anggukan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif pada Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam promosi produk dan layanan kecantikan. Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!