news

KPK Gelar OTT di Jawa Tengah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan, Berapa Kekayaannya?

Selasa, 3 Maret 2026 | 17:30 WIB
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dan suami (Instagram @rinapasalli)

SketsaNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah.

Dalam operasi senyap, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta sejumlah pihak lainnya.

Operasi yang dilaksanakan pada Selasa 3 Maret 2026 kali in merupakan operasi ke 7 sepanjang tahun 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Baca Juga: Kasus OTT Jadi Alarm, Menkeu Purbaya Minta Pejabat Baru DJP Pulihkan Kepercayaan Publik

"Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan, tim mengamankan sejumlah pihak, salah satunya adalah Bupati," ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

Berdasarkan informasi di lapangan, tim KPK mulai bergerak di Kabupaten Pekalongan sejak Selasa pagi. 

Selain mengamankan sang Bupati, penyidik KPK juga dilaporkan melakukan penyegelan di sejumlah titik strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: OTT di Pengadilan Negeri Depok, KPK Tangkap 7 Orang, Ada Hakim hingga Direktur PT KRB, Perusahaan di Bawah Kemenkeu

Saat ini Fadia sudah dibawa ke di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tiba sekitar pukul 10.23 WIB dengan pengawalan ketat.

Ia tampak masuk melalui pintu bawah tanah (basement) untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Maret 2025, Fadia tercatat memiliki kekayaan yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp85,6 miliar.

Sebagian besar hartanya berupa 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai kota seperti Jakarta, Bogor, dan Semarang.

Hingga saat ini, KPK belum merinci detail kasus korupsi maupun barang bukti yang disita dalam operasi ini. 

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan pihak-pihak lainnya yang terjaring.***

Halaman:

Tags

Terkini