Instruksi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, pimpinan BUMN/BUMD, hingga perwakilan RI di luar negeri.
Baca Juga: Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno Berpulang, Pihak Keluarga Ungkap Penyebab Wafat Sang Jenderal
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di sejumlah instansi pemerintah, termasuk di Jakarta hingga Klaten, Jawa Tengah.
Beberapa sekolah di Surabaya, Jawa Timur, kota tempat kelahiran Try Sutrisno, juga mengibarkan bendera setengah tiang sebeagai penghormatan untuk almarhum
Pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut tersebut menjadi simbol duka cita mendalam seluruh rakyat Indonesia sekaligus bentuk penghormatan tertinggi negara atas dedikasi dan pengabdian Try Sutrisno kepada bangsa dan negara.
Penetapan Hari Berkabung Nasional ini menjadi simbol penghormatan dan penghargaan negara yang menjadi penanda betapa besar jasa almarhum dalam perjalanan sejarah Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini