Minggu, 19 Juli 2026

Megawati Soekarnoputri hingga Prabowo Subianto Kenang Try Sutrisno sebagai Suri Tauladan Bangsa, Pemerintah Instruksi Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 Maret 2026 | 17:00 WIB
Prosesi pemakaman Jendral TNI (purn.) Try Sutrisno, pemerintah instrusikan kibarkan bendera setengah tiang sebagai penghormatan terhadap wakil presiden ke-6 RI yang wafat di usia 90 tahun (Instagram/prabowo)
Prosesi pemakaman Jendral TNI (purn.) Try Sutrisno, pemerintah instrusikan kibarkan bendera setengah tiang sebagai penghormatan terhadap wakil presiden ke-6 RI yang wafat di usia 90 tahun (Instagram/prabowo)

Instruksi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, pimpinan BUMN/BUMD, hingga perwakilan RI di luar negeri.

Baca Juga: Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno Berpulang, Pihak Keluarga Ungkap Penyebab Wafat Sang Jenderal

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di sejumlah instansi pemerintah, termasuk di Jakarta hingga Klaten, Jawa Tengah.

Beberapa sekolah di Surabaya, Jawa Timur, kota tempat kelahiran Try Sutrisno, juga mengibarkan bendera setengah tiang sebeagai penghormatan untuk almarhum

Pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut tersebut menjadi simbol duka cita mendalam seluruh rakyat Indonesia sekaligus bentuk penghormatan tertinggi negara atas dedikasi dan pengabdian Try Sutrisno kepada bangsa dan negara.

Penetapan Hari Berkabung Nasional ini menjadi simbol penghormatan dan penghargaan negara yang menjadi penanda betapa besar jasa almarhum dalam perjalanan sejarah Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @presidenrepublikindonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X