SketsaNusantara.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa ayah kandung Nizam.
Langkah ini diambil menyusul temuan fakta baru terkait dugaan penelantaran yang dialami Nizam sebelum peristiwa tragis yang menimpanya.
LPSK menyatakan bahwa saat ini ibu kandung Nizam, Lisnawati, yang saat ini mengalami gangguan fisik dan psikis telah meminta perlindungan dari LPSK.
"Ibu Lisna menyampaikan bahwa paska setelah adanya pelaporan tersebut, ibu Lisna mengalami banyak ancaman baik secara WA, atau telpon dari orang selalu menghubungi Ibu Lisna," ungkap LPSK dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Sebab selalu menerima pesan dan telpon dari orang yang selalu menghubunginya dan bernada ancaman maka Lisnawati meminta bantuan perlindungan dari LPSK.
LPSK mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami tingkat ancaman yang diterima oleh ibu kandung almarhum Nizam tersebut.
LPSK dan KPAI menyampaikan bahwa saat ini pihaknya melakukan pendalaman berdasarkan sejumlah laporan dugaan adanya pembiaran dari ayah Nizam terhadap kekerasan yang diterima anaknya berkali-kali.
"Selain karena adanya pembunuhan kami juga mendengar adanya pembiaran jauh sebelumnya korban ternyata juga sudah mengalami kekerasan yang berulang kali," imbuhnya.
KPAI menyatakan bahwa berdasarkan investigasi awal dan keterangan saksi, ditemukan pola pengasuhan yang tidak layak.
Nizam diduga tidak mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai anak, yang menjurus pada tindak pidana penelantaran sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Di sisi lain, LPSK telah turun tangan untuk memastikan keselamatan saksi-saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga dan perlakuan terhadap Nizam di lingkungan keluarga.