Mengejutkannya lagi, ditemukan bukti baru bahwa ternyata TR telah melakukan kekerasan terhadap Nizam sejak 2023.
Ayah korban rupanya pernah melaporkan TR kepada kepolisian pada tahun 2024 namun berakhir damai.
Kasus ini bermula ketika kematian Nizam dianggap janggal oleh pihak keluarga kandung dan tetangga. Kecurigaan muncul karena adanya luka tidak wajar di tubuh bocah malang tersebut.
Setelah dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) dan autopsi, ditemukan bukti-bukti kekerasan yang mengarah kepada sang ibu tiri.
TR sebagai tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menggali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau motif tersembunyi di balik tindakan keji tersebut.
Sementara itu, pihak keluarga kandung korban berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!