news

Terima Honor dari Dua Sumber Negara, Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka. Netizen: Yang Boleh Rangkap Jabatan Cuma Pejabat Tinggi!

Rabu, 25 Februari 2026 | 13:30 WIB
Guru honorer di Probolinggo yang rangkap jabatan ditetapkan sebagai tersangka (Instagram @undercover.id)

Kejadian yang menimpa MHH ini lantas menuai pro kontra masyarakat.

Baca Juga: BRI Distribusikan BSU 2025 Tahap Empat, 3,76 Juta Rekening Terima Rp600 Ribu, Termasuk Guru Honorer

"bahahahahahahahahaa trus pejabat yang pada rangkap jabatan itu apa, berkah buat kita gt critanya??," komentar Melanie Subono.

"Itu Polisi TNI pada punya dapur MBG apa gk merugikan uang negara????," ucap netizen.

"Yg BOLEH RANGKAP JABATAN CUMA PEJABAT TINGGI. Kalau pegawai rendah RANGKAP JABATAN DIANGGAP KORUPSI & DIPROSES HUKUM. Inikah hukum di KONOHA ?." tulis netizen.

"118juta 4 tahun ga sampe 2,5 juta sebulan, rugi banget pasti negara yah, meding buat ngegaji dpr kan lagsung habis sebulan jadi ga rugi rugi amat," ujar netizen.

"Pejabat negara yang nyambi komisaris BUMN apa kabar ya," timpal netizen yang lain.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini