Kamis, 4 Juni 2026

Terima Honor dari Dua Sumber Negara, Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka. Netizen: Yang Boleh Rangkap Jabatan Cuma Pejabat Tinggi!

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Rabu, 25 Februari 2026 | 13:30 WIB
Guru honorer di Probolinggo yang rangkap jabatan ditetapkan sebagai tersangka (Instagram @undercover.id)
Guru honorer di Probolinggo yang rangkap jabatan ditetapkan sebagai tersangka (Instagram @undercover.id)

SketsaNusantara.id - Seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, tengah menghadapi proses pidana.

Guru honorer tersebut diduga merangkap dua pekerjaan yang sama-sama dibiayai anggaran negara dan menerima honorarium dari keduanya.

Selain berstatus sebagai guru tidak tetap, MHH juga bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Baca Juga: DPR Soroti Kasus Guru Honorer di Probolinggo yang Jadi Tersangka Karena Rangkap Jabatan Pendamping Desa, Habiburokhman: Seharusnya Jaksa...

Total penghasilan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp118 juta, yakni gaji yang diterima pada periode 2019–2022 dan 2025, yang dinilai sebagai kerugian negara.

Penindakan terhadap guru honorer yang mengambil pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup dianggap kontras dengan praktik rangkap jabatan di lingkar elite kekuasaan yang dinilai kerap dilegalkan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, guru honorer sekolah dasar yang juga menjabat sebagai PLD.

Baca Juga: Sindiran Satir Lewat Kopi Americano, Bintang Emon Soroti Polemik MBG hingga Nasib Guru Honorer, Warganet: Kenyataan Pahit Jadi WNI

Ia menilai, langkah hukum yang ditempuh jaksa seharusnya ditinjau kembali dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

"Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,"

"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” ujar Habiburokhman, dilansir dari akun Instagram @undercover.id

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Dibandingkan Program MBG, Ferry Irwandi Soroti Realita Upah dan Aturan ASN

Politikus Partai Gerindra itu juga berpandangan jika memang terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana.

“Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara. Tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X