SketsaNusantara.id - Seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, tengah menghadapi proses pidana.
Guru honorer tersebut diduga merangkap dua pekerjaan yang sama-sama dibiayai anggaran negara dan menerima honorarium dari keduanya.
Selain berstatus sebagai guru tidak tetap, MHH juga bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Total penghasilan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp118 juta, yakni gaji yang diterima pada periode 2019–2022 dan 2025, yang dinilai sebagai kerugian negara.
Penindakan terhadap guru honorer yang mengambil pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup dianggap kontras dengan praktik rangkap jabatan di lingkar elite kekuasaan yang dinilai kerap dilegalkan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, guru honorer sekolah dasar yang juga menjabat sebagai PLD.
Ia menilai, langkah hukum yang ditempuh jaksa seharusnya ditinjau kembali dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam tindak pidana.
"Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,"
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” ujar Habiburokhman, dilansir dari akun Instagram @undercover.id
Baca Juga: Gaji Guru Honorer Dibandingkan Program MBG, Ferry Irwandi Soroti Realita Upah dan Aturan ASN
Politikus Partai Gerindra itu juga berpandangan jika memang terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana.
“Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara. Tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegasnya.
Artikel Terkait
Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas, 44 Awardee LPDP Kena Sanksi, 8 Orang Wajib Kembalikan Dana Negara
Polemik Impor 105 Ribu Mobil India Untuk Koperasi Merah Putih Dasco Minta Tunda, Kadin Desak Pembatalan Total, Ini Alasannya
DPR Soroti Kasus Guru Honorer di Probolinggo yang Jadi Tersangka Karena Rangkap Jabatan Pendamping Desa, Habiburokhman: Seharusnya Jaksa...
6 Fakta Demo di Markas Polda DIY, Massa Robohkan Pagar hingga 3 Mahasiswa yang Ditangkap Diserahkan Kembali ke Rektorat
Profil Rudy Mas’ud, Gubernur Kalimantan Timur yang Disorot Gara-gara Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, dari Partai Apa?
Ogak Pakai Mobil Murah, Intip Garasi Rudy Mas'ud, Gubernur Kaltim yang Disorot Gara-gara Anggaran Mobil Dinas Rp8,5 Miliar