news

Update Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa MTs di Maluku, Bripda MS Jadi Tersangka hingga Terancam Penjara 15 Tahun

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21 WIB
Ilustrasi perkembangan kasus penganiayaan siswa MTs di Maluku yang meninggal dunia (Pixabay/Tumisu)

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah mengungkapkan, Bripda MS telah dibawa ke Mapolda Maluku untuk menjalani pemeriksaan etik pada Sabtu pagi, 21 Februari 2026.

“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku,” jelasnya sebagaimana dikutip dari laman Tribata News Polda Maluku.

Rositah menambahkan, pemeriksaan etik terhadap Bripda MS akan dilakukan secara intensif.

Bripda MS dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada Senin, 23 Februari 2026.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Influencer Belvin Tannadi yang Kena Sanksi OJK, Apa itu Praktik 'Goreng Saham' dan Bagaimana Dampaknya Bagi Masyarakat Luas?

Respons Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak buahnya.

“Sedang dalam penyelidikan yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” ujarnya kepada awak media di Purwakarta pada sabtu, 21 Februari 2026.

Jenderal Listyo Sigit menegaskan, proses etik dan pidana terhadap Bripda MS akan dilakukan secara transparan.

“Saya kira hal seperti itu kita transparan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mabes Polri juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terhadap keluarga korban.

“Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban,” ujar Kabid Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini