SketsaNusantara.id - Kasus dugaan penganiayaan siswa MTs di Maluku yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda MS memasuki babak baru.
Usai memeriksa sejumlah saksi, Polres Tual menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan.
Tak hanya itu, Polres Tual juga menaikkan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka.
Polres Tual Lakukan Gelar Perkara
Polres Tual melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan siswa MTs di Maluku pada Jumat, 20 Februari 2026.
Setelah gelar perkara dan pemeriksaan 14 saksi, Bripda MS pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Dikutip dari Instagram @humas.poldamaluku, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Anggota satuan Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku ini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Tragedi di Kota Tual Maluku, Oknum Brimob Diduga Aniaya Kakak Beradik, Satu Pelajar Tewas
Polda Maluku Bakal Gelar Sidang Kode Etik
Merespons kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggotanya, Polda Maluku bakal menggelar pemeriksaan etik terhadap Bripda MS.