news

Kejagung Akhirnya Ungkap Alasan Tuntut Mati Fandi, ABK Kapal Penyelundup 1,9 Ton Sabu: Mereka Mengetahui...

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:00 WIB
Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati (YouTube KOMPASTV )

 

SketsaNusantara.id – Beberapa hari terakhir ini media sosial kita diramaikan oleh Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK ) yang terancam hukuman mati.

Fandi Ramadhan merupakan ABK terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Hukuman mati tersebut mengancam Fandi dan 5 terdakwa lainnya sebab yang bersangkutan dianggap bekerja di kapal dan mengetahui bahwa kapal tersebut membawa narkotika.

Baca Juga: Fantastis! Segini Harta Kekayaan Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI Ramai Disorot Usai Bagikan Uang ke Jemaah Tarawih di Sumenep Selama Bulan Ramadan

Alasan mengapa kejaksaan mengancam Fandi dengan hukuman mati akhirnya diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lewat Kapuspen Kejagung Anang Supriatna, akhirnya membeberkan alasan di balik tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan.

Tuntutan maksimal ini diambil sebagai bentuk komitmen tegas negara dalam memerangi sindikat narkotika internasional.

Baca Juga: Usai Disorot Publik, Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Klarifikasi Pernyataan soal WNI

Kejagung menegaskan bahwa keputusan jaksa penuntut umum (JPU) didasarkan pada fakta-fakta hukum yang kuat yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Meskipun pihak keluarga dan kuasa hukum menyatakan Fandi hanya bekerja sebagai ABK bagian mesin dan tidak tahu-menahu soal isi muatan, Kejagung mengungkapkan temuan berbeda berdasarkan bukti persidangan.

"Mereka pergi 10 hari di Thailand, setelah itu mereka melakukan pekerjaan disana kemudian bersepakat menggunakan kapal dan mereka menyadari menerima barang kurang lebih 7 paket, kalau di kilogram sekitar 2 ton jenis sabu," ungkap Anang Supriatna dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: Polemik Paspor Anak WNA, LPDP Klarifikasi Status Hukum Dwi Sasetyaningtyas sebagai Alumni

Dalam perkara ini pihak Kejagung membantah klaim bahwa Fandi tidak mengetahui isi kapal. 

Halaman:

Tags

Terkini