Kamis, 16 Juli 2026

Kejagung Akhirnya Ungkap Alasan Tuntut Mati Fandi, ABK Kapal Penyelundup 1,9 Ton Sabu: Mereka Mengetahui...

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:00 WIB
Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati  (YouTube KOMPASTV )
Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati (YouTube KOMPASTV )

"Mereka sadar dan mengetahui, termasuk ABK mengetahui bahwa barang itu adalah narkotika dan itu disimpan di bagian haluan kapal dan sebagian di simpan didekat mesin dan menerima bayaran juga," tegasnya.

Kejagung berasumsi bahwa fakta menunjukkan para terdakwa, termasuk Fandi, menyadari bahwa kapal tanker yang mereka awaki tidak mengangkut minyak sebagaimana mestinya, melainkan barang lain yang disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar.

Fandi juga terungkap telah menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada Mei 2025. Uang ini dinilai sebagai imbalan awal atas perannya dalam operasi penyelundupan tersebut.

Namun Anang Supriatna menegaskan bahwa kasus ini masih berjalan, di pengadilan para terdakwa termasuk Fandi masih harus melalui melalui banyak tahapan hukum.

"Tentunya nanti masih ada pledoi, ada replik lagi, ada pengadilan putusan dan tentunya kami akan menghormati putusan sidang," tegasnya.

Bahwa keputusan pengadilan belum final dan bisa saja tuntutan maksimal itu bisa berubah dengan mempertimbangkan banyak hal.

Kejagung menegaskan bahwa apa yang dilakukan mereka saat ini merupakan wujud komitmen negara dalam bahaya narkotika yang jumlahnya hingga hampir 2 ton.

Sehingga dari fakta-fakta di lapangan ini, ada 3 alasan mengapa Fandi kini dituntut hukuman maksimal, yakni:

1. Skala barang bukti yang fantastis hingga 1,9 ton sabu yang memiliki dampak masif bagi generasi muda.

2. Kasus ini melibatkan jaringan lintas negara yakni Indonesia dan Thailand.

3. Kejagung tidak menemukan bukti adanya tekanan atau paksaan terhadap Fandi saat menjalankan pekerjaan tersebut. Keterlibatannya dinilai dilakukan secara sadar demi keuntungan materi.

Kini ayah Fandi, Sulaiman, beserta kuasa hukum Hotman Paris, terus mengupayakan keadilan bagi anaknya.

 Mereka bersikeras bahwa Fandi hanya korban penjebakan oleh kapten kapal dan tidak memiliki kapasitas untuk menolak perintah saat berada di tengah laut.

Namun seperti yang Anang Supriatna jelaskan bahwa Fandi masih memiliki kesempatan untuk merubah tuntutan sebab ia akan segera memasuki sidang pembelaan (pledoi) dijadwalkan akan berlangsung pada Februari 2026.

Kejagung menyatakan tetap menghormati hak hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan vonis final.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X