Seperti yang Abrahan Samad sebelumnya sampaikan kepada Presiden Prabowo bahwa revisi KPK tahun 2019 merupakan sebab KPK menjadi tak segarang dulu dan tak lagi sebagai lembaga independen.
Sebab setelah revisi tersebut, kini KPK berada dibawah eksekutif sehingga hal itu menurutnya sama dengan mengingkari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).
Sebab menurut aturan UNCAC, lembaga anti korupsi seperti KPK harus independen guna menjaga objektivitas dari tekanan birokrasi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!