Seperti yang Abrahan Samad sebelumnya sampaikan kepada Presiden Prabowo bahwa revisi KPK tahun 2019 merupakan sebab KPK menjadi tak segarang dulu dan tak lagi sebagai lembaga independen.
Sebab setelah revisi tersebut, kini KPK berada dibawah eksekutif sehingga hal itu menurutnya sama dengan mengingkari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).
Sebab menurut aturan UNCAC, lembaga anti korupsi seperti KPK harus independen guna menjaga objektivitas dari tekanan birokrasi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Singgung Praktik Masa Lalu, Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Akan Minta Tolong Presiden atau Kejaksaan Usai Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK
Sosok Mulyono Purwo Wijoyo, Kepala KPP Madya Banjarmasin yang Kena OTT KPK, Ternyata Dalang Kondang Asal Klaten
Pejabat Pajak dan Bea Cukai Ditangkap KPK, Menteri Keuangan Purbaya Tegas Tak akan Intervensi: Kita Temenin Aja...
John Field, Pemilik PT Blueray Cargo Kabur saat OTT Ditjen Bea Cukai, KPK Terbitkan Surat Pencekalan ke Luar Negeri
4 Fakta OTT Hakim di Pengadilan Negeri Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah hingga Pernyataan Mahkamah Agung
Profil Hakim Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok yang Terjaring OTT KPK, Jejak Karier hingga Kekayaan