Ia mengatakan, hanya Al Quran cetakan Malik Fahad sajalah yang boleh diperuntukkan untuk wakaf.
“Di dalam masjid itu, mushaf yang diperuntukkan untuk wakaf itu hanya diperbolehkan keluaran dari pabrik tersebut di Madinah, namanya percetakan Malik Fahad,” katanya lagi.
Selanjutnya, pada saat itu Taqy membeli 3.000 Al Quran di percetakan tersebut, yang kemudian berakhir dengan pembatasan pembelian.
“Belilah dia di sana. Singkat cerita selang beberpa minggu, kita sudah tidak bisa lagi membeli banyak di pabrik,” jelasnya.
Pembatasan tersebut diterapkan usai kepolisian setempat menemukan adanya indikasi jual-beli Al Quran tersebut.
“Ada indikasi banyak jamaah khususnya yang datang umroh, menjual Al Quran ini untuk bisnis,” terangnya.
Setahun kemudian, Taqy Malik kembali melakukan pembelian dan penyaluran dalam jumlah besar y ang kemudian diwanti-wanti oleh Randy.
“Saya bilangin, bro, ati-ati ya jangan terang-terangan,” imbuh Randy.
Randy yang mengkhawatirkan rekan-rekan muthowifnya yang lain kemudian menyarankan Taqy agar menyalurkan mushaf tersebut dengan cara dicicil.
Di tahun tersebut, Taqy juga membuka program sedekah makanan seharga Rp100.000 per box.
Padahal, menurutnya, sedekah makanan di Madinah hanya berkisar 8-15 riyal atau sekitar Rp50.000.
“Dia membuka itu dengan harga Rp100.000 per box. Akhirnya itu rame lagi, dicarilah dia oleh polisi sekitar,” kata Randy yang pada saat itu mengaku sedang bersama Taqy.
Randy menambahkan, mantan suami Salmafina Khairunnisa ini bahkan sempat kabur dan bersembunyi di apartemen yang terletak agak jauh dari masjid.