Minggu, 19 Juli 2026

Jawaban Taqy Malik Dituduh Luncurkan Gerakan 'Rp30K' untuk Melunasi Utang Pribadi: Saya kan Cuma Ngajak...

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 6 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Sosok Taqy Malik  (Instagram @taqy_malik)
Sosok Taqy Malik (Instagram @taqy_malik)

SketsaNusantara.id - Taqy Malik yang selama ini dikenal publik sebagai hafiz Al-Qur'an serta mantan suami Salmafina Sunan menjadi pusat perhatian setelah terseret dalam kasus sengketa perdata atas lahan tanah di Bogor. 

Kasus ini semakin ramai dibicarakan setelah Taqy meluncurkan kampanye penggalangan dana umat melalui gerakan "Rp30K".

Namun, inisiatif donasi besar-besaran ini justru menimbulkan kontroversi dan tudingan serius dari pihak penggugat bahwa Taqy telah menyalahgunakan dana umat.

Baca Juga: Polemik Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bikin Redup? Sunan Kalijaga Ungkap Status dr Oky Pratama dalam Kasus Sindikat Skincare

Kasus sengketa tanah ini sendiri bermula dari perjanjian jual beli sejumlah kavling tanah antara Taqy Malik dengan penjual bernama Sirhan.

Total nilai perjanjian jual beli tanah tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar, namun belum lunas pembayarannya, Taqy diketahui sudah membangun rumah dan mesjid diatas lahan tersebut.

Untuk itu pihak Sirhan kemudian menggugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi prestasi dan penggugat berhasil memenangkannya.

Baca Juga: Lisa Mariana dapat Suntikan Dukungan dari Pengacara Sunan Kalijaga Buntut Isu Perselingkuhan dengan Ridwan Kami, Bakal Siap Tes DNA?

Untuk itu Mahkamah Agung mengharuskan Taqy mengosongkan lahan dan mengembalikan lahan tersebut.

Dalam situasi terjepit tersebut, Taqy melakukan banyak upaya mulai dari melego mobil mewahnya, membuka open donasi umat hingga menghadirkan 'Gerakan 30K' atau gerakan Rp30 ribu.

"Kita bikin gerakan 30 K, 1 orang Rp 30 ribu," ungkap Taqy terkait programnya, dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Starpro Indonesia.

"Saya kan cuma ngajak, itu ikhtiar terakhir kita mengumpulkan Rp 6 miliar sampai waktu yang ditentukan," imbuhnya.

Aksi penggalangan dana ini justru memicu kritikan yang lebih besar dan tuduhan serius bahwa penggalangan dana umat tersebut digunakan untuk hutang pribadi Taqy Malik sendiri.

Pihak penggugat dan sejumlah kritikus justru menuding bahwa Taqy Malik menggunakan nama "masjid" dan "dana umat" sebagai tameng untuk menutupi utang pribadi yang muncul dari perjanjian jual beli individu.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Starpro Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X