Minggu, 19 Juli 2026

Sindiran Pedas Pengacara Sunan Kalijaga Saat Eks Menantu, Taqy Malik Terseret Kasus Sengketa Tanah di Bogor dan Tudingan Penggalangan Dana

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 6 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Sunan Kalijaga bersama Salmafina (kiri), mantan istri Taqy Malik  (Instagram @sunakalijaga_sh)
Sunan Kalijaga bersama Salmafina (kiri), mantan istri Taqy Malik (Instagram @sunakalijaga_sh)

SketsaNusantara.id - Pendakwah sekaligus mantan menantu pengacara Sunan Kalijaga, kembali menjadi sorotan publik.

Mantan suami Salmafina Sunan ini yang merupakan putri Sunan Kalijaga ini kini terseret dalam kasus perdata serius mengenai sengketa lahan di Bogor, Jawa Barat.

Kontroversi semakin memanas setelah muncul tudingan bahwa Taqy melakukan penggalangan dana untuk menutupi utang pribadi atas lahan yang bermasalah tersebut.

Baca Juga: Polemik Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bikin Redup? Sunan Kalijaga Ungkap Status dr Oky Pratama dalam Kasus Sindikat Skincare

Situasi ini tak luput dari perhatian mantan mertuanya, Sunan Kalijaga, yang selama ini dikenal sebagai pengacara vokal.

Sebab itu Sunan Kalijaga kedapatan beberapa kali melontarkan sindiran-sindiran pedas di media sosial yang diduga keras ditujukan kepada Taqy Malik.

"Gue kagak belajar ke Mesir untuk belajar agama Islam, cukup sama guru-guru di Indonesia. Yang penting adab dulu baru ilmu. Gue gak bangun mesjid dan rumah dari uang donasi masyarakat," tulis Sunan Kalijaga di akun Instagramnya @sunankalijaga_sh.

Sengketa tanah dan tuduhan wanprestasi ini konon berakar dari perjanjian jual beli sejumlah kavling tanah di Bogor, tempat Taqy Malik mendirikan Masjid Malikal Mulki.

Taqy Malik kemudian digugat oleh pihak penjual tanah, Sirhan, karena diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji. 

Kuasa hukum Sirhan mengungkapkan bahwa Taqy belum melunasi sisa pembayaran atas pembelian sekitar delapan kavling tanah.

Dimana total nilainya mencapai sekitar Rp9 miliar, namun Taqy telah membangun Masjid Malikal Mulki di atas lahan yang status kepemilikannya belum tuntas.

 Pihak Sirhan menegaskan bahwa tanah tersebut belum sah menjadi milik Taqy, sehingga pembangunan masjid di atasnya berpotensi melanggar hukum.

Gugatan ini telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) kemudian pengadilan memenangkan pihak penggugat. 

Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) memerintahkan Taqy Malik untuk mengosongkan dan mengembalikan sebagian lahan, kecuali satu unit rumah tinggal.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @sunankalijaga_sh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X