SketsaNusantara.id - Republik Rakyat Tiongkok atau China tegas menetapkan hukuman mati untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Kasus pelecehan seksual seperti ini dapat berdampak parah serta beresiko jangka panjang yang menimbulkan trauma hingga depresi yang mempengaruhi tumbuh kembang anak.
Menyadari hal ini, Mahkamah Agung China akhirnya resmi menetapkan hukuman mati tanpa keringanan kepada pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak, terutama yang masuk kategori ekstrem.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari sikap "zero tolerance" atau tidak ada toleransi terhadap kejahatan terhadap anak.
"Kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dinilai 'sangat keji' dan merusak kesehatan fisik serta mental anak," begitulah pernyataan Supreme People's Court (SPC) atau Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok dilansir SketsaNusantara.id dari situs People's Daily pada hari Selasa, 10 Februari 2025.
"Tindakan tersebut melanggar etika dan moral sosial secara serius sehingga menyebabkan konsekuensi ekstrem bisa berujung pada hukuman paling berat menurut standar peradilan China," imbuhnya.
Beberapa contoh kasus yang dipublikasikan oleh Mahkamah Agung menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual menjalani eksekusi setelah divonis atas perbuatan seperti rudapaksa hingga berujung pada pembunuhan anak.
Kasus tersebut dipandang sebagai kejahatan serius dengan dampak sosial dan psikologis yang tak hanya berdampak sangat besar terhadap korban tetapi juga di masyarakat.
Lebih lanjut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak tetap bisa dikenai hukuman paling berat jika terbukti memenuhi kriteria tersebut di pengadilan.
Di bawah hukum pidana China, siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan seksual, akan dijatuhi hukuman tanpa pandang bulu.
"Pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak yang 'sangat keji sifatnya' dan menimbulkan 'akibat yang sangat parah' akan dijatuhi hukuman mati tanpa keringanan," tegasnya.