SketsaNusantara.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menyita perhatian publik.
Seorang perempuan berinisial DS (55) mengalami luka bakar serius setelah diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, HC alias A (55).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara.
Baca Juga: Tanamkan Budaya Siaga, Puluhan Siswa SDN Sidomulyo 03 Geruduk Kantor BPBD Jember
Insiden ini dipicu oleh pertengkaran hebat antara pasangan suami istri tersebut yang berlangsung di rumah kontrakan mereka.
Insiden ini dipicu oleh pertengkaran hebat antara pasangan suami istri tersebut yang berlangsung di rumah kontrakan mereka.
Kejadian itu terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, dan saat ini telah ditangani oleh aparat kepolisian setempat.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dihimpun SketsaNusantara.id dari unggahan akun X @neVerAl0nely__, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim memaparkan kronologi awal peristiwa pada Senin, 2 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dihimpun SketsaNusantara.id dari unggahan akun X @neVerAl0nely__, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim memaparkan kronologi awal peristiwa pada Senin, 2 Februari 2026.
Baca Juga: Rumah Dua Lansia di Jember Terbakar Akibat Korsleting Listrik
AKP Abdul Hakim menjelaskan, peristiwa bermula ketika HC pulang ke rumah dengan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dalam sebuah botol. BBM tersebut kemudian diletakkan di dalam kamar dan ditutup menggunakan pakaian.
Situasi rumah tangga yang sebelumnya sudah diliputi ketegangan kemudian memuncak menjadi pertengkaran adu mulut antara HC dan DS. Cekcok tersebut berlangsung sengit dan terjadi di dalam rumah.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pertengkaran tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan tubuh korban terbakar. Api dengan cepat mengenai bagian tubuh DS hingga mengakibatkan luka bakar serius.
AKP Abdul Hakim menjelaskan, peristiwa bermula ketika HC pulang ke rumah dengan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dalam sebuah botol. BBM tersebut kemudian diletakkan di dalam kamar dan ditutup menggunakan pakaian.
Situasi rumah tangga yang sebelumnya sudah diliputi ketegangan kemudian memuncak menjadi pertengkaran adu mulut antara HC dan DS. Cekcok tersebut berlangsung sengit dan terjadi di dalam rumah.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pertengkaran tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan tubuh korban terbakar. Api dengan cepat mengenai bagian tubuh DS hingga mengakibatkan luka bakar serius.
Baca Juga: Bedah Dokumen Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Peralihan IUP di Era Azwar Anas Jadi Perhatian Pegiat Anti Korupsi
Meski dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju RSUD Aek Haruaya untuk mencari pertolongan medis. Setibanya di rumah sakit, korban segera mendapatkan penanganan dari tenaga medis.
Petugas rumah sakit bersama warga sekitar memberikan pertolongan pertama sebelum korban menjalani perawatan intensif. Korban diketahui mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh akibat insiden tersebut.
Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, membenarkan kejadian tersebut.
Meski dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju RSUD Aek Haruaya untuk mencari pertolongan medis. Setibanya di rumah sakit, korban segera mendapatkan penanganan dari tenaga medis.
Petugas rumah sakit bersama warga sekitar memberikan pertolongan pertama sebelum korban menjalani perawatan intensif. Korban diketahui mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh akibat insiden tersebut.
Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyampaikan bahwa korban mengalami luka bakar serius dan saat ini berada dalam perawatan medis.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa terduga pelaku telah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut serta untuk mencegah potensi gangguan keamanan lainnya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti terus dilakukan untuk memastikan kejelasan kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HC diduga melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa terduga pelaku telah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut serta untuk mencegah potensi gangguan keamanan lainnya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti terus dilakukan untuk memastikan kejelasan kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HC diduga melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Menurut pihak kepolisian, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan pasal berat karena mengandung unsur kekerasan serius.
Ipda Amalisa menyebutkan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 469 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023, yang mengatur tentang penganiayaan berat dengan unsur perencanaan.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan sebelumnya dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adanya dugaan unsur perencanaan, termasuk membawa BBM sebelum terjadinya peristiwa, menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mendalami perkara ini. Polisi akan memastikan apakah seluruh unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berujung pada luka fisik berat hingga ancaman terhadap nyawa korban.
Ipda Amalisa menyebutkan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 469 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023, yang mengatur tentang penganiayaan berat dengan unsur perencanaan.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan sebelumnya dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adanya dugaan unsur perencanaan, termasuk membawa BBM sebelum terjadinya peristiwa, menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mendalami perkara ini. Polisi akan memastikan apakah seluruh unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berujung pada luka fisik berat hingga ancaman terhadap nyawa korban.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan serupa di lingkungan sekitar..***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!