news

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Tangerang, Polisi Siapkan Pemeriksaan dan Terapkan Pasal Berlapis

Minggu, 1 Februari 2026 | 20:23 WIB
Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan anggota banser. (Kolase Facebook/Kerajaan Jawa/Akhsan)

SketsaNusantara.id - Kepolisian menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan di Tangerang. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara. Kasus ini melibatkan Bahar bin Smith.

Polres Metro Tangerang Kota menangani perkara dugaan penganiayaan tersebut. Korban dalam kasus ini merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Proses hukum kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyampaikan perkembangan kasus.

Baca Juga: Viral dan Menjadi Sorotan, Helwa Bachmid Segera Ajukan Isbath Pernikahan Bersama Bahar bin Smith, Ini Konsekuensinya

“Kita sudah menetapkan tersangka,” ujarnya ke awak media pada Minggu, 1 Februari 2026.

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Dokumen tersebut bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. SP2HP itu diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara internal. Gelar perkara menjadi dasar penentuan status hukum terlapor. Penyidik telah menilai unsur pidana telah terpenuhi.

Baca Juga: Apakah Habib Bahar bin Smith Asli Keturunan Nabi? Ini Silsilah dan Profil Lengkap Suami Fadlun Faisal Balghoits 

Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal yang dikenakan berkaitan dengan kekerasan dan penganiayaan. Ancaman pidana mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 365 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 170 KUHP.

Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan. Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Seluruh pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.

Pasal 55 KUHP mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyidikan sementara. Polisi menyebut penerapan pasal bersifat alternatif.

Setelah penetapan tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan resmi telah disiapkan oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2026

AKBP Awaludin Kanur menjelaskan agenda tersebut kepada publik.

Halaman:

Tags

Terkini