Pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa. Meski demikian, jika air ludah terkumpul tanpa disengaja lalu tertelan, para ulama sepakat puasa tetap sah.
Dengan penjelasan tersebut, hukum menelan air ludah saat puasa berada dalam koridor yang jelas. Selama memenuhi syarat yang ditetapkan, puasa Ramadhan tetap terjaga dan sah menurut fikih.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!