SketsaNusantara.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Ahok hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa 27 Januari 2026.
Ia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero pada periode 2018-2023.
Ahok bersaksi untuk beberapa terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, yakni anak dari pengusaha Riza Chalid yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, serta sejumlah mantan petinggi anak perusahaan Pertamina seperti Yoki Firnandi (eks Dirut PIS).
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Ahok hadir untuk memberikan kesaksian terkait skandal yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah tersebut.
Dalam sidang tersebut jaksa mendalami keterangan Ahok soal kewenangan dan prosedur sebagai komisaris utama Pertamina.
"Kami ada komite audit, ada komite remunerasi juga ada komite minimum resiko," ungkap Ahok.
Menurut Ahok komite tersebut bersifat kolektif, sedang sub holding juga memiliki komisaris dan dewan komisaris sendiri, mereka akan bekerja sama membuat Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap akhir tahun.
"Kami membuat Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap akhir tahun yang di sahkan oleh pemegang saham dan Menteri Keuangan yang diwakili oleh Menteri BUMN," jelasnya.
Ahok menjelaskan bahwa tugasnya sebagai komisaris utama saat itu adalah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan RKAP setiap bulan.
Ia juga menjelaskan bahwa ia juga akan menerima laporan dari Whistleblower atau orang dalam yang mencium adanya praktek kecurangan dan tugasnya adalah meminta BPKP atau BPK untuk turun memeriksa.
"Jadi prosedurnya seperti itu dan tentu kami memiliki masukan atau saran-saran untuk perbaikan," ungkapnya lagi.