SketsaNusantara.id – Kasus yang menyeret nama Ferdy Sambo yang mencuat pada tahun 2022 masih jelas di ingatan masyarakat.
Secara garis besar, itu adalah peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus yang melibatkan petinggi Polri ini berawal pada 8 Juli 2022 di mana Brigadir J tewas karena luka tembak.
Lokasi tempat Brigadir J tewas adalah di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah mengumpulkan dan menyusuri bukti yang ada, pada 9 Agustus 2022 Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga merupakan otak di balik pembunuhan dan rekayasa kasus (obstruction of justice).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Namun Keputusan tersebut diubah.
Melalui keputusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Saat ini, Ferdy tengah menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Cibinong.
Tidak hanya Ferdy Sambo, sang istri, Putri Candrawathi, juga terseret menjadi tersangka dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Putri Candrawathi ditahan di Lapas Perempuan kelas II A Tangerang. Ferdy dan Putri memiliki 4 orang anak yang kini diasuh oleh keluarga besar dan wali mereka.