news

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel: Tidak Perlu Dijalani dengan Syarat...

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:30 WIB
Biodata Laras Faizati Khairunnisa eks pegawai AIPA (X/@fakhricentris)

SketsaNusantara.id - Nama Laras Faizati manjadi salah satu non-selebritas yang turut menyita perhatian publik akhir-akhir ini.

Apalagi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis atas dirinya pada Kamis, 15 Januari 2026 kemarin.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan membacakan vonis atas Laras Faizati di ruang sidang utama pengadilan.

Baca Juga: Siapa Laras Faizati? Inilah Profil WNI yang Diduga Melakukan Provokasi Pembakaran Gedung Mabes Polri, Kini Divonis 6 Bulan Penjara 

Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara lantaran tindakannya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana. 

Ia diduga menjadi salah satu orang yang memprovokasi tindakan pembakaran Gedung Mabes Polri. 

Wanita 26 tahun itu juga diduga menjadi provokator atas kerusuhan demo besar pada Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Dalang di Balik Kericuhan Aksi Demo Agustus 2025, Siapa?

Laras Faizati Khairunnisa divonis bersalah dan dijerat Pasal 161 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, I Ketut Darpawan pada 15 Januari 2026.

Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan pegawai ASEAN Inter Parliamentary Assembly atau tidak itu tak dijalankan sepenuhnya.

Baca Juga: Heboh! Hera Lubis Alias Miss Tweet Resmi Lapor Polisi, Ferry Irwandi Dituding Sebar Fitnah soal Dalang Kerusuhan

Wanita lulusan Magister International Communication Management di LSPR itu dihukum tanpa harus mendekam di balik jeruji besi alias bebas bersyarat.

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," tambah I Ketut Darpawan.

Halaman:

Tags

Terkini