SketsaNusantara.id - Nama Laras Faizati manjadi salah satu non-selebritas yang turut menyita perhatian publik akhir-akhir ini.
Apalagi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis atas dirinya pada Kamis, 15 Januari 2026 kemarin.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan membacakan vonis atas Laras Faizati di ruang sidang utama pengadilan.
Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara lantaran tindakannya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana.
Ia diduga menjadi salah satu orang yang memprovokasi tindakan pembakaran Gedung Mabes Polri.
Wanita 26 tahun itu juga diduga menjadi provokator atas kerusuhan demo besar pada Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Dalang di Balik Kericuhan Aksi Demo Agustus 2025, Siapa?
Laras Faizati Khairunnisa divonis bersalah dan dijerat Pasal 161 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, I Ketut Darpawan pada 15 Januari 2026.
Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan pegawai ASEAN Inter Parliamentary Assembly atau tidak itu tak dijalankan sepenuhnya.
Wanita lulusan Magister International Communication Management di LSPR itu dihukum tanpa harus mendekam di balik jeruji besi alias bebas bersyarat.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," tambah I Ketut Darpawan.