Mahfud menjelaskan bahwa persoalan tersebut sempat dikonsultasikan kepada Presiden. Salah satu opsi yang dibahas adalah melibatkan pihak swasta. Tujuannya membantu mengelola tambahan kuota yang tersedia.
Ia menegaskan tidak bermaksud membenarkan pihak tertentu. Mahfud menyampaikan fakta agar menjadi bahan pertimbangan hakim. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme peradilan.
KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan potensi kerugian negara masih dihitung BPK. Namun, KPK telah menerima pengembalian dana. Dana tersebut berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus senilai Rp100 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!