SketsaNusantara.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara terkait laporan polisi yang menyeret nama influencer kripto ternama, Timothy Ronald.
Melalui unggahan di media sosial pribadinya pada Selasa 13 Januari 2026, Hotman mempertanyakan dasar hukum pidana yang dituduhkan kepada pendiri Akademi Crypto tersebut.
Seperti diketahui, Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor bernama Younger dengan dugaan penipuan investasi kripto yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp3 miliar.
Younger dan kuasa hukumnya juga mengatakan bahwa mereka hanyalah satu diantara ratusan orang yang juga ingin menuntut secara hukum Timothy Ronald.
Kuasa hukum pelapor juga mengungkapkan bahwa kerugian dari ratusan orang yang ditipu Timothy mencapai sekitar Rp 200 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris dengan gaya khasnya meminta masyarakat untuk lebih cerdas dalam melihat kasus ini.
Hotman menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan Timothy Ronald berbeda dengan skema investasi bodong atau robot trading yang sempat marak sebelumnya karena menurutnya, Timothy tidak menghimpun dana masyarakat untuk dikelola.
"Timothy itu tidak menjual barang, Timothy itu tidak menerima uang investasi, Timothy itu bukan investasi bodong. Dia hanya menjual kelas, ibaratnya menyelenggarakan kursus online mengenai Bitcoin," tegas Hotman Paris dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial.
Dalam pembelaannya, Hotman membandingkan situasi ini dengan bangku perkuliahan.
Baca Juga: Nama Timothy Ronald Pendiri Akademi Crypto Ikut Terseret Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto
Ia mencontohkan pengalamannya saat kuliah hukum, meski diajar oleh dosen yang sama, hasil yang didapat setiap mahasiswa berbeda-beda tergantung usaha individu.
"Kalau kamu ikut kursus online seharga Rp17 juta setahun, lalu berdasarkan analisa itu kamu beli Bitcoin dan rugi, ya itu salah kamu. Di mana hukum pidananya?" tanya Hotman Paris.