Dalam keterangan resmi, manajemen perusahaan menyatakan bahwa sejak awal beroperasi, TPL telah menjalankan usaha sesuai dengan kerangka perizinan dan ketentuan pemerintah, termasuk penilaian lingkungan dan pengawasan reguler oleh instansi terkait.
Direktur TPL menjelaskan bahwa dari total luas konsesi sekitar 167.912 hektare, hanya sebagian yang dijadikan area penanaman eucalyptus, sementara sisanya dijaga sebagai kawasan lindung dan area konservasi untuk menjaga fungsi ekologis wilayah.
Perusahaan tersebut juga menyatakan bahwa operasionalnya telah diawasi secara berkala dan mematuhi semua persyaratan izin yang berlaku.
TPL juga menegaskan komitmennya pada prinsip pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management) dan menyatakan siap mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini