SketsaNusantara.id — Polemik hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono terkait pertunjukan stand-up comedy Mens Rea kian melebar.
Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kini Pandji kembali menghadapi laporan baru.
Sejumlah pihak yang mengaku sebagai umat Islam di Malang melaporkan Pandji ke Polresta Malang Kota pada hari Senin, 12 Januari 2026, atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut didaftarkan dengan dasar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama serta Pasal 304 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Materi yang dipermasalahkan adalah salah satu bagian dari Mens Rea yang menyinggung konteks ibadah dalam format candaan.
Dalam potongan materi yang beredar di media sosial, Pandji melontarkan analogi situasi darurat dalam penerbangan dengan menyebut penumpang diminta melonggarkan sabuk pengaman dan merapatkan saf untuk salat safar.
Selain itu, Pandji juga menyinggung soal "orang rajin solat belum tentu baik" yang dinilai menyinggung perasaan umat Islam.
Bagi pelapor, penggunaan konteks ibadah sebagai bahan lelucon dianggap tidak pantas dan dinilai melukai perasaan umat Islam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat yang mengatasnamakan umat Islam di Kota Malang terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Pandji Pragiwaksono melalui materi stand-up comedy yang tayang di Netflix.
Materi stand up comedy Pandji yang disampaikan menyinggung soal agama ini juga memicu reaksi keras Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq secara terbuka mengkritik materi Mens Rea yang menurutnya menyinggung salat dan ajaran Islam.
Dalam ceramahnya, Rizieq mengatakan bahwa umat Islam wajib memilih pemimpin yang rajin salat dan menyayangkan ajaran tersebut dijadikan becandaan di panggung komedi.