news

Kasus Pandji Dilaporkan ke Polisi Usai Show ‘Mens Rea’, Abraham Samad Soroti Kejanggalan Laporan dan Dampak KUHP 2026

Senin, 12 Januari 2026 | 20:00 WIB
Potret Pandji Pragiwaksono. (Instagram/pandji.pragiwaksono)

SketsaNusantara.id - Polemik yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kini menarik perhatian publik luas. Kasus tersebut berkembang dari panggung hiburan menuju ranah hukum. Sejumlah pihak mulai menanggapi arah penanganan perkara ini.

Pandji dilaporkan ke kepolisian setelah menganggap resah pertunjukan stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea’. Laporan tersebut dilayangkan oleh aliansi angkatan muda Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Tuduhan yang muncul berkaitan dengan penghasutan dan penistaan agama.

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, ikut menyoroti perkembangan kasus ini.

Baca Juga: Tanggapi Laporan atas Materi Mens Rea Pandji, Yenny Wahid Ungkit Kisah Miing Bagito Dipanggil Gus Dur ke Istana

Ia menyampaikan keterkejutannya setelah mengetahui persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.

Abraham mengungkapkan reaksinya saat membahas isu ini dalam siniar Indonesia Lawyers Club.

“Saya coba buka beritanya dan mengagetkan saya,” ucap Abraham dalam siniar YouTube Indonesia Laywers Club, pada Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga: Bela Pandji Pragiwaksono, Inayah Wahid Bawa Pesan Gus Dur di Tengah Polemik Komika yang Dipolisikan Imbas Singgung Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Abraham menilai laporan tersebut perlu dicermati secara hati-hati. Ia menyinggung rumusan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Menurutnya, pihak yang seharusnya melapor adalah subjek yang merasa dirugikan langsung.

Ia menyoroti fakta bahwa laporan justru disampaikan oleh pihak lain. Kondisi tersebut, menurut Abraham, menimbulkan pertanyaan dalam penerapan pasal. Apalagi, KUHP baru mulai berlaku pada awal 2026.

Abraham juga menaruh perhatian pada langkah kepolisian yang langsung meminta klarifikasi. Ia menganggap proses ini perlu kehati-hatian ekstra. Penegakan hukum dinilai berpotensi bermasalah jika tidak dilakukan secara tepat.

Mantan Ketua KPK itu mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan pasal. Ia menilai KUHP baru berpeluang menimbulkan persoalan bila diterapkan tanpa kapasitas penyidik memadai. Situasi tersebut dinilai bisa merugikan pihak terlapor.

Kasus yang menjerat Pandji mencakup dugaan penghinaan lembaga kepresidenan. Selain itu, terdapat tuduhan penghasutan di muka umum. Dugaan penistaan agama juga menjadi bagian laporan tersebut.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait perkara ini. Kepolisian menyebut barang bukti telah diserahkan pelapor. Barang bukti tersebut berupa rekaman pertunjukan ‘Mens Rea’.

Halaman:

Tags

Terkini