Lebih jauh, landasan hukum mengenai sanksi pidana ini mengacu pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memaksa orang lain untuk menyerahkan barang atau uang dapat dikenakan hukuman penjara.
“Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan bahwa siapa pun yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan keuntungan dapat dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun,” dikutip dari penjelasan @bushcoo.
Tidak hanya ancaman pemerasan, praktik parkir liar juga disebut merugikan negara dari sisi potensi penerimaan keuangan daerah.
Pemerintah daerah pada banyak wilayah sebenarnya memiliki mekanisme kerja sama resmi dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir.
Sistem ini memungkinkan daerah memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi. Ketika pungutan tidak masuk ke sistem, maka terdapat kehilangan pendapatan yang secara hukum termasuk tindakan merugikan keuangan daerah.
Selain sanksi pidana, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan dapat melakukan penertiban lapangan.
Sementara itu, pemerintah pusat juga menerapkan kebijakan pencegahan pungutan liar dengan membentuk Satgas Saber Pungli.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan, tertib, dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal.
Fenomena parkir liar yang kerap dianggap sepele ini ternyata juga menimbulkan respons beragam dari masyarakat.
Beberapa warganet menilai aturan ini perlu diberlakukan karena banyak pengendara merasa terpaksa saat membayar parkir di lokasi yang bahkan tidak menggunakan lahan resmi atau fasilitas penataan kendaraan yang layak.
Namun, ada pula yang menyoroti bahwa pekerjaan parkir sering muncul karena minimnya lapangan kerja formal.
Meski demikian, penegakan aturan tidak serta-merta hanya tentang penindakan, tetapi juga tentang edukasi publik bahwa pengelolaan parkir merupakan bagian dari tata kelola kota.
Dengan sistem yang legal dan tertib, pengguna jasa mendapatkan kepastian layanan sekaligus perlindungan hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!