Keduanya diduga ikut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrian tunggu pelaksanaan ibadah haji.
Budi menjelaskan, Ishfah Abdal Aziz atau Gus Alex berperan aktif dalam proses diskresi, termasuk bagaimana kuota haji tersebut didistribusikan.
Selain itu, Budi juga mengungkapkan adanya dugaan aliran dana dari pihak-pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dalan perkara tersebut.
“Juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.
Gus Yaqut dan Gus Alex Akan Segera Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut maupun Gus Alex.
Budi mengatakan, proses penahanan keduanya sudah tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka.
“Tentunya (akan dilakukan penahana), tapi bukan hari ini ya,” ujar Budi lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!