Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Biro Perhubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi membantah kabar penggeledahan tersebut.
Ristianto mengunkapkan, kehadiran penyidik Kejagung di kantor Kemenhut bukan penggeledahan, namun pencocokan data.
“Untuk Mencocokan data terkaiit perubahan fungsi kawasan hutan,” ujar Ristianto.
Baca Juga: Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin Desak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Mundur, Ini Alasannya
Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel
Kasus dugaan korupsi tambang nikel ini mencuat sejak tahun 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah menetapkan 2 orang tersangka.
Oktober 2017, KPK menetapkan Plt Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka usai diduga memberikan izin kuasa pertambangan.
Namun pada akhir Desember 2025 lalu, KPK menghentikan penyidikan atas kasus ini. Penyebabnya, lantaran tidak ditemukan bukti yang cukup.
Tak hanya itu, usai KPK menghentikan penyidikan, BPK juga mengumumkan kendala yang dialami dalam menghitung kerugian dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Padahal sebelumnya, kasus ini dikabarkan merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!