Kamis, 4 Juni 2026

Heboh Kabar Kementerian Kehutanan Digeledah Kejagung, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Konawe Utara

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 8 Januari 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi penggeledahan Kementerian Kehutanan (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Ilustrasi penggeledahan Kementerian Kehutanan (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

 

SketsaNusantara.id - Kementerian Kehutanan kembali disorot publik usai beredar kabar penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabar ini mencuat di media sosial pada Rabu, 7 Januari 2025 lengkap dengan video pasca penggeledahan.

Kementerian Kehutanan dikabarkan digedelah paksa Kejagung pada Rabu sore.

Baca Juga: Momen Bersejarah! Chanee Kalaweit Bongkar 27 Tahun Perjuangan dan Akhirnya Didengar Menteri Kehutanan

“Kantor Kemenhut yang dipimpim politikus PSI Raja Juli Antoni digeledah paksa Jampidsus Kejagung pada Rabu,” tulis akun X @Urrangawak sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id.

Dalam cuitan tersebut juga terunggah video detik-detik petugas Jampidsus membawa kontainer yang diduga merupakan hasil penggeledahan.

Penggeledehan yang dilakukan hingga pukul 16.39 WIB ini disebut-sebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Pelepasan Hutan di 3 Kawasan Terdampak Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Dilakukan oleh sejumlah penyidik untuk mengusut dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe,” tulis akun itu lagi.

Kendati demikian, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait kabar penggeledahan tersebut.

Pernyataan Kementerian Kehutanan

Usai kabar penggeledahan tersebut Kantor Direktoran Jenderal Pranologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan langsung memberikan pernyataan resmi.

Baca Juga: Banjir Aceh Diduga Akibat Illegal Logging, Kejagung Turun Tangan Kejar Keterlibatan Korporasi

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X