SketsaNusantara.id – Pemerintah Kabupaten Jember melakukan kembali membuat terobosan besar dalam sektor pelayanan publik. Melalui inisiatif bertajuk Program Peta Cinta (Pelayanan Tuntas Cetak KTP-el di Kecamatan), Bupati Jember, Gus Fawait, secara resmi mendesentralisasikan pencetakan dokumen kependudukan ke tingkat wilayah.
Peresmian yang berlangsung di Kantor Kecamatan Jenggawah pada Senin, 5 Januari 2025 ini sekaligus menandai difungsikannya kembali pendopo kecamatan setempat yang sempat terbengkalai selama enam tahun terakhir.
Dalam sambutannya, Bupati Gus Fawait menegaskan komitmennya untuk menggeser paradigma pembangunan dari yang bersifat elitis menjadi lebih membumi.
Ia mengungkapkan bahwa, anggaran yang semula dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas dan proyek perkantoran mewah telah dialihkan demi memperkuat infrastruktur pelayanan dasar.
"Arah kebijakan kita jelas: kepentingan rakyat adalah prioritas utama. Kami memilih membatalkan belanja fasilitas pejabat untuk memastikan layanan publik bisa langsung menyentuh masyarakat hingga ke pelosok," ujar Gus Fawait.
Selama ini, warga yang tinggal di kawasan pinggiran hutan, pegunungan, maupun pesisir pantai harus menempuh jarak jauh ke pusat kota hanya untuk mengurus e-KTP.
Dengan hadirnya Program Peta Cinta, mulai 5 Januari 2026, proses perekaman hingga pencetakan kartu identitas dapat diselesaikan cukup di kantor kecamatan masing-masing.
Untuk mendukung kelancaran program ini, Pemkab Jember telah menempatkan dua personel Dispendukcapil di setiap kecamatan, lengkap dengan sarana pendukung seperti mesin cetak, tinta, dan ketersediaan blangko yang memadai.
Salah satu poin krusial dalam gebrakan ini adalah penyelesaian masalah kelangkaan blangko e-KTP yang telah menghantui Jember sejak 2019.
Tercatat ada sekitar 66 ribu warga yang sebelumnya tertunda kepemilikan KTP-nya meski telah melakukan perekaman.
Guna menuntaskan tunggakan tersebut, Pemkab Jember mengalokasikan APBD 2026 untuk mendatangkan 68 ribu keping blangko. Langkah berani ini memastikan bahwa seluruh warga yang masuk dalam daftar tunggu kini bisa mendapatkan hak administratif mereka tanpa perlu menunggu lebih lama lagi.