2. Orang Tua atau Anak, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan
Penting diketahui bahwa masyarakat umum, tetangga, ketua RT/RW, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki hak untuk melaporkan perbuatan kohabitasi tersebut.
Sebab jika tidak ada pengaduan dari keluarga inti, maka tidak ada tindak pidana terhadap pelaku.
Regulasi ini merupakan jalan tengah untuk menghormati nilai-nilai kesusilaan di Indonesia sekaligus tetap menjaga ranah privat warga negara dari intervensi publik yang berlebihan.
Dimana tujuan utamanya adalah untuk melindungi institusi perkawinan dan martabat keluarga, namun dengan tetap memberikan batasan ketat agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!