SketsaNusantara.id - Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Pantai Bandealit, Kabupaten Jember, terus bergulir dan sedang menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial.
Di tengah banyaknya keluhan wisatawan terkait harga tiket masuk (HTM) yang dinilai janggal, unggahan salah satu warganet dengan salah satu petugas kembali menyedot perhatian publik.
Dalam unggahan tersebut, terlihat seorang pengunjung mempertanyakan langsung kepada seorang pria yang diduga adalah petugas di sekitar lokasi wisata.
Pengunjung meminta kejelasan mengenai tarif masuk Pantai Bandealit yang dinilai jauh lebih mahal dari nominal harga yang tertera di karcis.
"Penarikan tiket masuk Pantai Bandealit bikin pengunjung putar balik," begitulah yang tertulis dalam video kiriman warganet yang diunggah akun Instagram @jember24jam_ pada hari Jumat, 2 Januari 2026.
"Dugaan pungli terjadi di lokasi wisata. Sejumlah pengunjung mengeluhkan terkait harga tiket masuk yang tidak sesuai dengan nominal yang tertulis di karcis resmi," ungkapnya.
Dalam video yang beredar, pengunjung mempertanyakan terkait harga tiket masuk Pantai Bandealit yang terbilang sangat mahal. Ia heran dengan kenaikan harga tiket masuk yang sangat berbeda dari HTM hari biasanya.
Baca Juga: Pungli di Pantai Papuma? Pengunjung Ini Buktikan Ada Permainan Harga Tiket!
Salah satu pengunjung menyebut tarif yang harus dibayar sebelumnya hanya Rp6.000, namun wisatawan akhir-akhir ini diminta membayar tiket masuk sebesar Rp40.000 tiap orang.
Kondisi ini menuai protes. Banyak wisatawan yang memilih untuk putar balik mengurungkan niatnya liburan ke Pantai Bandealit karena merasa keberatan membayar HTM yang terbilang cukup mahal.
Menanggapi keluhan tersebut, seorang pria yang diduga sebagai petugas di lokasi mencoba memberikan penjelasan.
Ia menyebut bahwa tarif masuk resmi memang tertulis Rp6.000 sebagai tiket wisata, namun ada penambahan biaya lantaran pengunjung memasuki kawasan hutan lindung lantaran Pantai Bandealit berada di area Taman Nasional Meru Betiri.
Menurutnya, tarif tambahan tersebut merupakan ketentuan resmi dari pihak pengelola Taman Nasional yang diklaim sebagai pemasukan negara.