news

Gus Fawait Rombak Birokrasi Jember, Implementasikan SOTK Baru Berbasis Kinerja

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:57 WIB
Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Jember. (Dok Diskominfo Jember)

SketsaNusantara.id – Mengawali pergantian Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jember melakukan langkah besar dalam transformasi birokrasi. Bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Jumat, 2 Januari 2026.

Bupati Jember Gus Fawait resmi melantik jajaran pejabat struktural baru sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 2026.

Perubahan paling mencolok dalam struktur pemerintahan kali ini adalah kebijakan penggabungan (merger) sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih ramping namun memiliki fungsi yang lebih luas.

Baca Juga: Pemkab Jember Resmi Perpanjang Kerjasama dengan Maskapai Fly Jaya, Gus Fawait: Direncanakan Ada Penambahan Jadwal Penerbangan

Beberapa perubahan signifikan di antaranya penyatuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup kini terintegrasi di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum.

Lalu, urusan Keluarga Berencana kini dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial. Sementara itu, Dinas Pariwisata resmi melebur dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dalam arahannya, Gus Fawait menegaskan bahwa masa transisi kepemimpinan selama sepuluh bulan terakhir telah dilewati dengan tetap menjaga kehormatan para pejabat.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Pemkab Jember Resmi Lantik 8.344 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Namun, memasuki tahun 2026, dia memberikan peringatan keras bahwa standar penilaian akan sepenuhnya berbasis pada data dan capaian nyata di lapangan.

"Tahun 2026 adalah era baru. Parameter utama saya adalah angka dan data makro. Mulai penurunan angka kemiskinan hingga kendali inflasi,” ujarnya.

“Jika kebijakan strategis tidak dilaksanakan dengan serius, saya tidak akan segan melakukan evaluasi tegas, termasuk penurunan eselon," imbuhnya.

Baca Juga: Antisipasi Terjadi Banjir, Pemkab Jember Awasi Ketat Perumahan yang Diduga Gunakan Sepadan Sungai

Lebih lanjut, Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, menjelaskan bahwa pelantikan cepat ini sangat krusial untuk menjamin hak-hak aparatur sipil negara (ASN).

Penyesuaian nomenklatur baru ini diperlukan agar proses pembayaran gaji dan urusan administrasi kepegawaian tidak terhambat.

Halaman:

Tags

Terkini