5. Kabupaten Pacitan
Pemerintah Kabupaten Pacitan mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api dalam pergantian malam tahun baru 2026 nanti.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kabupaten Pacitan yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 lalu.
Kebijakan tersebut diambil atas dasar pertimbangan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain demi menjaga ketertiban dan keamanan, kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai. bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap korban banjir di Sumatra.
6. Kabupaten Trenggalek
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Supriyanto mengungkapkan kebijakan terkait perayaan malam tahun baru 2026.
Kepada awak media, Edy mengatakan tidak ada pesta kembang api saat malam tahun baru 2026 di Trenggalek.
Keputusan tersebut merupakan wujud dari kepedulian dan empati terhadap para korban banjir dan tanah longsor di Sumatra.
“Tidak sepatutnya kita pesta pora sedangkan saudara kita di Sumatra sedang berjuang untuk bangkit dari bencana,” ujarnya.
7. Kabupaten Kediri
Senada dengan sejumlah wilayah di Jawa Timur lainnya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan juga mengungkapkan kebijakan pemkab Kediri terkait peniadaan pesta kembang api saat malam tahun baru 2026.
Haninditho menilai, perayaan malam tahun baru dengan selebrasi tak etis dilakukan di tengah suasana duka yang dialami sejumlah wilayah di Sumatra.
Sebagai alternatif, Pemkab Kediri akan menggelar doa bersama dan istigotsah yang melibatkan tokoh lintas agama sebagai simbol kebersamaan.