Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan
Sebelumnya, pada Minggu 28 Desember 2025, Ditreskrimum Polda Jatim juga telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Nenek Elina yang ditemani kuasa hukumnya diperiksa bersama 3 orang saksi, yang juga merupakan kerabatnya.
Saat diperiksa, Nenek Elina membeberkan kronologi pengusiran dan pembongkaran rumahnya yang berada di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya.
Samuel Ardi Sempat Beri Klarifikasi
Sebelum ditangkap, pria yang dikabarkan merupakan seorang pengusaha ini sempat memberikan klarifikasi melalui akun media sosial seorang pengacara bernama M. Sholeh.
Dalam video yang diunggah tanggal 26 Desember 2025, Samuel mengaku memiliki bukti kuat kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D.
“Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014, saya sempat mempersilakan penghuni lama tinggal sampai dapat tempat baru,” ujarnya seperti dikutip dari akun Instagram @sholeh_lawyer.
Samuel menambahkan, alasannya nekat merobohkan rumah tersebut lantaran ingin menghindari proses pengadilan.
“Kalau lewat pengadilan, biayanya mahal dan makan waktu,” ungkapnya lagi.
Kendati mengaku secara prosedur hukum langkahnya tersebut salah, namun Samuel membantah adanya tindak kekerasan fisik saat mengosongkan rumah tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!