Ia menilai perhatian publik terhadap perkara ini semakin besar karena banyak pihak yang telah dipanggil KPK. Ratusan biro perjalanan umrah dan haji juga disebut ikut terseret dalam proses klarifikasi.
Menjelang Idul Adha dan musim haji berikutnya, Bambang menyatakan bahwa sorotan publik terhadap kasus ini berpotensi meningkat. Ia mempertanyakan kelanjutan penyidikan apabila perkara tidak segera menemukan kejelasan hukum.
Akar persoalan dugaan korupsi kuota haji bermula dari tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota disebut berubah menjadi 50 banding 50. Perubahan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji, yang kini masih didalami penyidik KPK.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!