Sebelum kejadian, keduanya sempat bertemu dan terlibat cekcok di dalam mobil dimana korban diduga mengancam akan membongkar hubungan mereka kepada calon istri pelaku.
Baca Juga: Diduga Pasok Barang Terlarang di Konser DWP Bali, Selebgram Berinisial DF Ditangkap Polisi
Karena panik dan emosi, pelaku mencekik korban hingga tewas di dalam mobil. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membuang jasadnya ke dalam gorong-gorong pada dini hari untuk menghilangkan jejak.
Setelah ditangkap, pihak Polda Kalimantan Selatan memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.
Bripda MS kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!